on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Also known as: Perda Kabupaten Sintang 4/2015 · Perda Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menetapkan lokasi TPS, TPS 3R, TPST, dan TPA. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, serta wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan TPS dan/atau fasilitas pemilahan sampah.
Peraturan ini mengatur perizinan usaha pengelolaan sampah, yang meliputi pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah dan dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah di TPA. Masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan pengelolaan sampah.
Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait pengelolaan sampah, seperti memasukkan sampah dari luar daerah, mencampur sampah dengan limbah B3, dan melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA. Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.