on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025
Also known as: Kepdirjen Pajak KEP-55/PJ/2026 · Kepdirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini diterbitkan sebagai respons atas implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) serta mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang berpotensi menghambat kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini memberikan relaksasi administratif berupa penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mengalami keterlambatan dalam penyampaian SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29, serta kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu penyampaian. Penghapusan sanksi ini berlaku untuk keterlambatan yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan atau pembayaran.
Secara teknis, penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak wajib melakukan penghapusan sanksi tersebut secara jabatan. Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT dalam periode ini tidak akan memengaruhi status Wajib Pajak Kriteria Tertentu, sehingga tidak menjadi dasar bagi pencabutan atau penolakan permohonan penetapan kriteria tersebut.