For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025

Also known as: Kepdirjen Pajak KEP-55/PJ/2026 · Kepdirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2026Publication Date:27 Maret 2026
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Direktur Jenderal Pajak
Effective Date27 Maret 2026
Publication Date27 Maret 2026

(-)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini diterbitkan sebagai respons atas implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) serta mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang berpotensi menghambat kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini memberikan relaksasi administratif berupa penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mengalami keterlambatan dalam penyampaian SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29, serta kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu penyampaian. Penghapusan sanksi ini berlaku untuk keterlambatan yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan atau pembayaran.

Secara teknis, penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak wajib melakukan penghapusan sanksi tersebut secara jabatan. Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT dalam periode ini tidak akan memengaruhi status Wajib Pajak Kriteria Tertentu, sehingga tidak menjadi dasar bagi pencabutan atau penolakan permohonan penetapan kriteria tersebut.

(-)

1. Wajib Pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29, serta kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo.