Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kesenian Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesinambungan pengelolaan, penelitian, peningkatan mutu, penyebarluasan kesenian, kreativitas seniman, sikap positif masyarakat, dan kesejahteraan seniman. Ruang lingkupnya meliputi jenis kesenian daerah, kesenian langka, kesenian kontemporer, seniman, masyarakat, organisasi seni, pendidik seni, dan peneliti kesenian.
Bupati berwenang menetapkan kebijakan pengembangan kesenian, standar pelayanan minimal, monitoring, evaluasi, fasilitasi pengembangan kapasitas, pengawasan, dan pemberian penghargaan seni. SOPD yang menangani kebudayaan dan/atau kesenian melaksanakan pengembangan kesenian, yang dapat dilakukan bersama Dewan Kesenian. Pemerintah Daerah berhak menerima kemudahan dari Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Seniman berhak berekspresi, memperoleh kemudahan presentasi karya, apresiasi, dan rasa aman. Pendidik kesenian berhak mengembangkan materi seni, dan peneliti kesenian berhak memilih jenis seni yang diteliti serta mempublikasikan hasil penelitian. Masyarakat berhak memperoleh informasi dan rasa aman dalam menikmati kesenian. Penyelenggara usaha kesenian dan industri pariwisata berhak mendapatkan pelayanan sesuai standar dan perlindungan hukum. Dewan Kesenian berhak mengadvokasi kepentingan kesenian dan mengusulkan kegiatan.
Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pengembangan kesenian, mendorong gelar seni, menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat, menyediakan fasilitas, memotivasi sektor ekonomi, mengkoordinasikan instansi vertikal, menyerahkan daftar usulan penghargaan seni, dan menyelenggarakan pelayanan sesuai standar. Seniman berkewajiban menetapkan karya seni yang sesuai dengan estetika dan etika masyarakat. Pendidik kesenian berkewajiban melaksanakan pembelajaran dengan memperhatikan norma lokal. Peneliti kesenian berkewajiban melakukan penelitian sesuai keahlian dan menyebarluaskan hasilnya. Masyarakat berkewajiban berpartisipasi dalam pelestarian kesenian dan menjaga suasana kondusif. Penyelenggara pagelaran wajib menampilkan kesenian daerah, dan tempat hiburan serta hotel berbintang wajib mementaskan kesenian daerah.