For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Perka Arsip Nasional 30/2012 · Perka Arsip Nasional No. 30 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2013Publication Date:28 Desember 2012
Kearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePetunjuk Pelaksanaan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date11 Februari 2013
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia bertujuan untuk mencapai kinerja Arsip Nasional Republik Indonesia secara efektif dan efisien melalui analisis beban kerja di setiap unit kerja.

Peraturan ini memberikan acuan dalam pengumpulan data dan informasi beban kerja di setiap unit kerja Arsip Nasional Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyajikan informasi sebagai dasar bagi program manajemen kepegawaian berdasarkan beban kerja, penataan struktur kelembagaan, dan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi.

Hasil analisis beban kerja digunakan untuk:

  1. Penataan/penyempurnaan struktur organisasi.
  2. Penilaian prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit.
  3. Bahan penyempurnaan sistem dan prosedur.
  4. Sarana peningkatan kinerja kelembagaan.
  5. Menyusun rencana kebutuhan pegawai secara riil sesuai dengan beban kerja organisasi.
  6. Program promosi dan mutasi pegawai dari unit yang kelebihan ke unit yang kekurangan.

Petunjuk pelaksanaan analisis beban kerja tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

(-)

(-)