For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 2/2021 · Perda Kabupaten Sragen No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 November 2021Publication Date:15 November 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date15 November 2021
Publication Date15 November 2021
Place of EnactmentSragen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021. APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp2.483.863.715.332, mengalami perubahan sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah bertambah Rp 37.222.102.716, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp 2.141.276.457.958.
  2. Belanja Daerah bertambah Rp 215.791.562.397, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp 2.481.286.715.332.
  3. Penerimaan Pembiayaan bertambah Rp 181.146.459.681, sehingga jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 342.587.257.374.
  4. Pengeluaran Pembiayaan bertambah Rp 2.577.000.000, sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 2.577.000.000.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD. Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)