For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA JAMBI

Also known as: Perda Kota Jambi 9/2014 · Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:22 Agustus 2014Publication Date:22 Agustus 2014
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA JAMBI
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date22 Agustus 2014
Publication Date22 Agustus 2014
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2008 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah daerah dengan menata kembali organisasi sekretariat daerah agar proporsional, mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, dan kebutuhan daerah.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan dan perubahan susunan organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi. Secara substansial, perubahan mencakup:

  1. Penghapusan Pasal 4 ayat (1) dan (2) serta perubahan ayat (3) huruf b angka 3 dan huruf d angka 1, serta penghapusan angka 4 pada pasal tersebut yang mengatur susunan organisasi sekretariat daerah.
  2. Perubahan Pasal 5 ayat (2) dan penghapusan ayat (4) dan (5) yang mengatur tentang Staf Ahli Walikota.
  3. Penyisipan Pasal 5A yang mengatur tugas dan fungsi Staf Ahli Walikota.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan daerah dan meningkatkan efisiensi pemerintahan.

(-)

(-)