For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Ilir 8/2020 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2017 Nomor 4) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2017 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2021. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait pengelolaan keuangan daerah dan untuk memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.457.005.887.142, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.467.870.387.142, yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 10.864.500.000, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)