For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 11/2008 · Perda Kabupaten Kendal No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juli 2008Publication Date:29 Juli 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date29 Juli 2008
Publication Date29 Juli 2008
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2001 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang, dan Tanda Daftar Perusahaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi daerah dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pelayanan penerbitan SIUP yang efisien dan sederhana, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2001 dengan perkembangan terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis SIUP**: SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan modal dan kekayaan bersih perusahaan. 2. **Pengecualian Kewajiban SIUP**: Kantor cabang/perwakilan perusahaan, usaha kecil perorangan, dan pedagang informal dikecualikan, kecuali jika mereka menginginkannya. 3. **Masa Berlaku dan Pendaftaran Ulang**: SIUP berlaku selama perusahaan beroperasi dan wajib daftar ulang setiap 5 tahun. 4. **Tarif Retribusi**: Tidak ada biaya untuk SIUP baru, tetapi ada retribusi untuk pendaftaran ulang (SIUP Kecil: Rp 100.000, SIUP Menengah: Rp 150.000, SIUP Besar: Rp 300.000). Perubahan dan penggantian SIUP tidak dikenakan biaya. 5. **Larangan**: SIUP tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai, money game, penjualan langsung, jasa survei, atau perdagangan berjangka komoditi. 6. **Sanksi Administratif**: Pelanggaran dapat dikenakan peringatan tertulis, pemberhentian sementara SIUP, atau pencabutan SIUP.

1. SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar dan SIUP PT. Tbk yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku selama perusahaan tersebut masih menjalankan usaha perdagangan. 2. Penerbitan SIUP berdasarkan ketentuan ini dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Selama belum diberlakukannya penerbitan SIUP menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah, ketentuan mengenai penerbitan SIUP dan besarnya tarif retribusi SIUP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2001 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang, dan Tanda Daftar Perusahaan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 30 dapat dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis. 2. Tidak menghiraukan peringatan tertulis dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 (tiga) bulan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa Pencabutan SIUP. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 diancam pidana kurungan atau denda.