For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 19/2008 · Perda Kabupaten Temanggung No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2008Publication Date:15 November 2008
Kepolisian & KetertibanPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date09 Desember 2008
Publication Date15 November 2008
Place of EnactmentTemanggung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2008 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertujuan untuk membantu Bupati dalam menegakkan peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.

Satpol PP memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Fungsi Satpol PP meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang Polisi Pamong Praja, penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan, pengamanan, penertiban, penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, pembinaan dan peningkatan Sumber Daya Manusia Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, pelaksanaan administrasi dan tata usaha Satpol PP, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Satpol PP memiliki wewenang untuk menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, serta melakukan tindakan represif non yudisial. Satpol PP juga memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat, melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian, dan menyerahkan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban, Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas, serta Jabatan Fungsional. Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan lembaga-lembaga lain, serta dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki Jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru.

(-)