Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 115 Tahun 1956 ini menetapkan penolakan terhadap banding yang diajukan oleh Theng Ie Tjing, pemilik perusahaan truk 'T.L.S.', terkait penolakan sebagian permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trayek tertentu. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan. Keputusan ini menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan. Keputusan ini juga mengatur pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dewan Menteri, Menteri Perhubungan, dan pihak-pihak lain yang relevan.