on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1966 tentang Pembentukan, Fungsi, Tugas dan Organisasi Komando Logistik Nasional
Also known as: Keppres 87/1966 · Keppres No. 87 Tahun 1966 · Keppres Nomor 87 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dengan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok sehari-hari, khususnya pangan dan sandang. Hal ini dilakukan dengan mengkoordinasikan, menyinkronkan, dan mengintegrasikan kegiatan badan/lembaga pemerintah dan swasta yang bergerak dalam pengusahaan, pembiayaan, pengangkutan, penyimpanan, dan penyaluran bahan pokok.
Ketentuan Substansial
KOLOGNAS dibentuk sebagai badan pemerintah di bawah Wakil Perdana Menteri bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, dengan fungsi perencanaan, koordinasi, dan pengawasan. KOLOGNAS bertugas melaksanakan kebijakan umum politik perekonomian pemerintah terkait penyediaan dan penyaluran bahan pokok. Organisasi KOLOGNAS terdiri dari pimpinan, staf, dan pelaksana, dengan Wakil Perdana Menteri sebagai Panglima KOLOGNAS. KOLOGDA dibentuk di daerah untuk melaksanakan kebijakan KOLOGNAS dengan Gubernur sebagai Komandan.