For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kab. Agam

Also known as: Perda Kabupaten Agam 19/2020 · Perda Kabupaten Agam No. 19 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Agam Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2020Publication Date:9 Maret 2020

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kab. Agam
LocationPemerintah Kabupaten Agam
Effective Date09 Maret 2020
Publication Date09 Maret 2020
Place of EnactmentLubuk Basung

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Agam. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan mewujudkan ketahanan pangan di daerah. Tujuannya adalah untuk mengelola cadangan pangan dalam mengatasi kekurangan pangan akibat bencana alam, gagal panen, kekeringan, dan kondisi darurat, serta menyediakan pangan bagi penduduk rawan pangan dan bantuan pangan pada kondisi darurat.

Sasaran pengelolaan cadangan pangan meliputi rumah tangga yang terkena bencana alam atau keadaan darurat, serta rawan pangan transien khususnya pada daerah terisolir dan/atau dalam kondisi darurat. Pengelolaan cadangan pangan dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam, yang bertanggung jawab terhadap penyediaan dan/atau pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelaporan cadangan pangan. Untuk menunjang kelancaran pengelolaan, dapat dibentuk Tim Koordinasi cadangan pangan yang ditetapkan oleh Bupati.

Tata cara penyediaan cadangan pangan meliputi perencanaan, pengadaan (berupa beras yang disimpan di Bulog, diutamakan melalui pembelian pangan pokok produksi dalam negeri saat panen raya), pengelolaan (sisa stok dikelola sebagai stok tahun berikutnya dan wajib dipelihara), penyaluran (atas perintah Bupati kepada rumah tangga yang mengalami kerawanan pangan transien, bencana alam, bencana sosial dan/atau gejolak harga, dengan koordinasi bersama Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Nagari), dan pelaporan (Kepala Dinas wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan secara berkala kepada Bupati).

Dinas juga melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyaluran cadangan pangan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah terkait. Segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Agam.

(-)

(-)