For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 4/2014 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2014Publication Date:22 Agustus 2014
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
LocationPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Effective Date25 Agustus 2014
Publication Date22 Agustus 2014
Place of EnactmentToli-Toli

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk manajemen prasarana jalan, teknik lalu lintas, pembinaan teknis kendaraan, angkutan, serta pengawasan dan pengendalian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyusunan Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Daerah yang terpadu dengan moda transportasi lainnya.
  2. Penetapan kinerja ruas jalan yang meliputi fungsi, kelas jalan, muatan sumbu terberat yang diizinkan, dan batas kecepatan.
  3. Pengendalian pemanfaatan dan penggunaan jalan melalui perizinan, termasuk pengendalian pembukaan jalan masuk dan pemanfaatan tanah pada daerah milik jalan.
  4. Pengawasan dan pemeriksaan kelebihan muatan angkutan barang.
  5. Pengaturan lalu lintas yang meliputi pengaturan persimpangan, sirkulasi lalu lintas, penetapan rute angkutan penumpang umum, dan jaringan lintas angkutan barang.
  6. Pelaksanaan rekayasa lalu lintas yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan.
  7. Pengujian berkala kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  8. Pengaturan angkutan orang dengan kendaraan umum dan angkutan barang.
  9. Pendaftaran kendaraan tidak bermotor.
  10. Pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas dan angkutan jalan oleh Dinas/Kantor terkait.

Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan perizinan bagi usaha angkutan dan trayek, serta penetapan tarif angkutan umum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).