For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kota Bogor 9/2021 · Perda Kota Bogor No. 9 Tahun 2021 · Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 November 2021Publication Date:8 November 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date08 November 2021
Publication Date08 November 2021
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2020 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021. APBD Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp2.552.223.385.931,00 bertambah sejumlah Rp294.882.716.690,00 sehingga menjadi Rp2.847.106.102.621,00. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Anggaran Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)