For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sistem Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 1/2015 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2015Publication Date:28 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date28 Juli 2015
Publication Date28 Juli 2015
Place of EnactmentBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistem penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pembahasan dan persetujuan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Penyusunan APBD:
    • Diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA).
    • Pemerintah Daerah bersama DPRD membahas prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) sebagai acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD).
    • Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui.
  2. Perubahan APBD:
    • Dilakukan jika ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, atau penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya.
    • Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD atau Laporan Realisasi Anggaran.
  3. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:
    • Pemerintah daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
    • Laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD.

(-)

(-)