on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Also known as: Perda Kabupaten Bangli 13/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya (Perda No. 16 Tahun 1991) sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha terminal. Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi keluar masuk terminal. Struktur tarif meliputi tarif untuk bus AKAP, bus AKDP, angkutan mini bus antar kota, angkutan pedesaan dalam kota, dan mobil barang. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga pasar dan perkembangan perekonomian.
Retribusi terutang dipungut di terminal di wilayah Kabupaten Bangli menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Wajib retribusi wajib membayar/melunasi retribusi yang terutang secara tunai di Kas Daerah atau tempat lain/unit pelayanan terpadu.