on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 3/2011 · Perda Kabupaten Batanghari No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan pajak daerah yang ada sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah, yaitu:
Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, besaran tarif, dan cara perhitungan tarif. Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, tahun pajak, pendaftaran dan pendataan wajib pajak, tata cara penetapan dan pemungutan pajak, pembayaran dan penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.