For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 3/2011 · Perda Kabupaten Batanghari No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2011Publication Date:14 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date14 Februari 2011
Publication Date14 Februari 2011
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 1998 Seri A Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 1998 Seri A Nomor 5); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2008 Nomor 8); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2008 Nomor 21); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2009 Nomor 3); dan 6. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2003 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan pajak daerah yang ada sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah, yaitu:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet; dan
  10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, besaran tarif, dan cara perhitungan tarif. Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, tahun pajak, pendaftaran dan pendataan wajib pajak, tata cara penetapan dan pemungutan pajak, pembayaran dan penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat Pembuat Akta Tanah/ Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa denda.