For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 1/2018 · Perda Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:17 September 2018Publication Date:17 September 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date17 September 2018
Publication Date17 September 2018
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2015 Nomor 7, TambahanLembaran Daerah KabupatenSukamaraNomor 17);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas (PT) Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan usaha, meningkatkan efisiensi, dan kinerja PT Bangun Sukma Jaya. Penambahan modal daerah berupa tanah seluas 13.453 m² yang berlokasi di Jl. Tjilik Riwut RT 01 KM. 8 Desa Natai Sedawak, Kecamatan Sukamara, telah dinilai senilai Rp.611.439.000,-. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Daerah sebelumnya telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp.15.000.000.000,- yang disetorkan dalam dua tahap, baik saat masih berstatus Perusahaan Daerah maupun setelah menjadi PT. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal menjadi Rp. 15.611.439.000,-. Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal ini, dibantu oleh Dewan Komisaris.

(-)

(-)