Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas (PT) Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan usaha, meningkatkan efisiensi, dan kinerja PT Bangun Sukma Jaya. Penambahan modal daerah berupa tanah seluas 13.453 m² yang berlokasi di Jl. Tjilik Riwut RT 01 KM. 8 Desa Natai Sedawak, Kecamatan Sukamara, telah dinilai senilai Rp.611.439.000,-. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Daerah sebelumnya telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp.15.000.000.000,- yang disetorkan dalam dua tahap, baik saat masih berstatus Perusahaan Daerah maupun setelah menjadi PT. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal menjadi Rp. 15.611.439.000,-. Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal ini, dibantu oleh Dewan Komisaris.