For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Kabupaten Madiun 3/2022 · Perda Kabupaten Madiun No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2022Publication Date:25 Agustus 2022
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Kabupaten Madiun
Effective Date25 Agustus 2022
Publication Date25 Agustus 2022
Place of EnactmentCaruban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.978.493.284.512,37 dan belanja sebesar Rp1.866.339.659.267,87, sehingga terdapat surplus sebesar Rp112.153.625.244,50. Pembiayaan netto adalah Rp186.114.525.161,23, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp298.268.150.405,73.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp298.268.150.405,73.
  • Laporan Operasional menunjukkan defisit sebesar (Rp 60.874.024.468,30).
  • Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp4.607.163.975.505,45.
  • Neraca menunjukkan total aset sebesar Rp4.637.395.032.456,17, total kewajiban sebesar Rp30.231.056.950,72, dan total ekuitas sebesar Rp4.607.163.975.505,45.
  • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp298.268.150.405,73.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

(-)

(-)