For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Bulukumba 1/2014 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:21 Februari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Bulukumba
Effective Date-
Publication Date21 Februari 2014
Place of EnactmentBulukumba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2012 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, struktur tarif retribusi, peninjauan tarif retribusi, jenis pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas, kelas perawatan di RSUD, komponen tarif retribusi rawat inap, tindakan medik dan keperawatan, pelayanan persalinan, pelayanan perawatan jenazah, tarif pelayanan ambulance/mobil jenazah, tarif pelayanan penggantian pengelolaan darah rumah sakit, tarif pelayanan praktek klinik dan riset, pelayanan kesehatan gratis, dan alokasi penerimaan retribusi. Selain itu, ditambahkan ketentuan peralihan terkait dengan penerapan tarif pelayanan kesehatan Kelas III BLUD sebelum ditetapkannya peraturan daerah tersendiri.

1. Sebelum ditetapkannya peraturan daerah tersendiri tentang ketentuan tarif pelayanan kesehatan Kelas III BLUD, maka pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelayanan kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) menggunakan tarif kelas III yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Tarif pelayanan kesehatan Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan sebagai pendapatan lain-lain yang sah. 3. Pendapatan lain-lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)