Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian IUJK serta melindungi kepentingan masyarakat dan melakukan pembinaan di bidang jasa konstruksi. Setiap badan usaha atau orang/perorangan yang bergerak dalam perencanaan dan pengawasan konstruksi di daerah Kota Banjar wajib memiliki IUJK yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan kepada Walikota dengan melengkapi berkas dan persyaratan, pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data oleh penyelenggara yang ditunjuk, serta rekomendasi kepada Walikota untuk penerbitan izin. Persyaratan meliputi keanggotaan asosiasi yang berlaku, Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh lembaga atau asosiasi yang diakreditasi, penanggung jawab teknik dengan Nomor Kode Tenaga Teknik (NKTT), NPWP, dan pembayaran biaya pemrosesan izin. IUJK berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis pelayanan izin usaha tertentu, dengan tarif yang berbeda untuk jasa konsultasi (perencanaan) dan pengawasan konstruksi serta jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan kualifikasi. Unit kerja yang melaksanakan pembinaan IUJK wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap 6 bulan kepada Walikota.