Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, penelantaran, dan diskriminasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan anak, termasuk:
- Hak dan Kewajiban Anak: Menetapkan hak-hak anak di berbagai bidang seperti sipil, kebebasan, pengasuhan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan khusus, serta kewajiban anak terhadap Tuhan, orang tua, masyarakat, dan negara.
- Sistem Perlindungan Anak: Mengatur pelaksanaan sistem perlindungan anak melalui kesatuan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pertanggungjawaban, yang mencakup sistem hukum dan kebijakan, peradilan, kesejahteraan sosial, perubahan perilaku sosial, serta data dan informasi.
- Penyelenggaraan Perlindungan Anak: Meliputi perlindungan anak di bidang sipil dan kebebasan, kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan khusus.
- Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah: Menetapkan kewajiban pemerintah daerah dalam membuat kebijakan, memberikan dukungan sarana dan prasarana, menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.
- Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua/Wali: Menetapkan kewajiban orang tua/wali dalam merawat, mengasuh, melindungi, dan mendidik anak, serta menjamin pemenuhan hak-hak anak.
- Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha: Mengatur peran serta masyarakat dalam membentuk unit perlindungan anak, melakukan sosialisasi hak anak, serta peran dunia usaha dalam memberikan kontribusi pendanaan dan penyediaan sarana prasarana.
- Kelembagaan Perlindungan Anak: Mengatur pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pengawasan perlindungan anak oleh Bupati, serta penyelenggaraan layanan terpadu perlindungan anak melalui UPTD PPA.
- Larangan: Melarang penyelenggara usaha hiburan menerima pengunjung anak atau mempekerjakan anak, serta melarang anak keluar pada jam belajar sekolah tanpa izin.