Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta menanggulangi permasalahan sosial yang mengganggu penyelenggaraan pendidikan.
Tujuan: Mewujudkan pendidikan nasional dan mengembangkan manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.
Ketentuan Substansial:
- Pengelolaan pendidikan dilakukan berdasarkan tanggung jawab dan kewenangan daerah, mengedepankan desentralisasi pendidikan melalui Manajemen Berbasis Sekolah.
- Kebijakan pendidikan daerah dirumuskan oleh Kabupaten, mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta kebijakan pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Provinsi Kalimantan Selatan.
- Setiap satuan pendidikan wajib mengembangkan karakteristik lokal sebagai identitas pendidikan daerah, mencakup pendidikan keagamaan, akhlak, wawasan kebangsaan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, karakter, lingkungan hidup, dan kecakapan hidup.
- Satuan pendidikan wajib memiliki izin pendirian dan/atau pengembangan dari pemerintah daerah.
- Pemerintah daerah menetapkan kebijakan sistem penerimaan peserta didik baru yang berasaskan obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan tidak diskriminatif.
- Pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, instansi vertikal, dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib melakukan koordinasi dan sinkronisasi.
- Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan sesuai kemampuan daerah.
- Pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan anak usia dini sesuai kebutuhan.
- Pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan/atau tenaga kependidikan untuk mensukseskan penuntasan program wajib belajar 9 (sembilan) tahun.
- Pemerintah Daerah wajib mencanangkan rintisan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun, setelah program wajib belajar 9 (sembilan) tahun tuntas.
- Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.