Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulau Morotai untuk periode 2017-2022. RPJMD ini berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, menjabarkan visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih. RPJMD mencakup tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan indikatif. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah, serta berpedoman pada RPJMD Provinsi Maluku Utara, RTRW, dan RPJMD Kabupaten/Kota sekitar. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perumusan, substansi, perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional. Perubahan yang tidak mendasar dapat ditetapkan dengan Peraturan Bupati.