For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2021 – 202

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 6/2021 · Perda Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2021Publication Date:25 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2021 – 202
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date25 Agustus 2021
Publication Date25 Agustus 2021
Place of EnactmentPamenang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Kediri terpilih.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJMD ini disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi seluruh komponen daerah dalam membuat kebijakan pembangunan selama lima tahun yang dapat diimplementasikan secara terarah, efektif, efisien, dan terpadu. Tujuannya adalah untuk menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program prioritas yang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. RPJMD ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan tahunan (RKPD), rencana strategis perangkat daerah (Renstra PD), dan perencanaan penganggaran.

Ketentuan Substansial:

RPJMD ini memuat:

  1. Sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, dan keuangan daerah.
  2. Program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  3. Pedoman dalam penyusunan RKPD, Rencana Strategis, dan Renja Perangkat Daerah.

RPJMD ini disusun dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up). Substansi RPJMD menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial.

Sistematika RPJMD meliputi:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. Gambaran Keuangan Daerah
  4. Permasalahan dan Isu Strategis Daerah
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  6. Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah
  7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
  8. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  9. Penutup

RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra PD Tahun 2021 – 2026 dan bagi Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menyusun RKPD Tahun 2021 – 2026. Isi dan uraian RPJMD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Semua ketetapan indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang termuat/tercantum dalam Dokumen RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021 – 2026 dapat berubah sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pada tahun berkenaan. 2. Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan tidak mendasar yang bersifat parsial dan/atau perubahan capaian sasaran tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan RPJMD, maka perubahan capaian sasaran RPJMD akan dimuat dan dicantumkan dalam dokumen RKPD tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)