For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2/2012 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bertujuan untuk mengendalikan Limbah B3 yang berasal dari kegiatan usaha dan rumah tangga, guna melindungi lingkungan hidup dan kesehatan manusia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Sumber dan Jenis Limbah B3**: Limbah B3 berasal dari kegiatan usaha/industri dan rumah tangga. Jenis limbah dari usaha meliputi limbah spesifik, tidak spesifik, bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan produk yang tidak memenuhi spesifikasi. Limbah rumah tangga mencakup semua limbah yang termasuk kategori B3. 2. **Pengelolaan Limbah B3**: Setiap orang atau badan usaha yang mengelola Limbah B3 wajib memiliki izin. Penghasil Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan, dan jika tidak mampu, harus menyerahkan kepada pihak berizin. Pengelola dan penghasil Limbah B3 wajib melaporkan pengelolaan Limbah B3 secara berkala. 3. **Pengendalian Pencemaran Limbah B3**: Pengendalian dilakukan melalui perizinan pengumpulan Limbah B3 skala daerah oleh Gubernur (kecuali minyak pelumas/oli bekas) dan rekomendasi izin pengumpulan skala nasional. Persyaratan administratif dan teknis harus dipenuhi untuk memperoleh izin. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah pencemaran Limbah B3. 4. **Penanggulangan dan Pemulihan**: Setiap orang yang menyebabkan pencemaran Limbah B3 wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab jika sumber pencemar tidak diketahui. 5. **Peran Serta Masyarakat**: Masyarakat dapat membentuk kelompok pemilahan Limbah B3 dan berhak menyampaikan keluhan terkait pencemaran Limbah B3.

1. Izin usaha dan/atau kegiatan pengumpulan Limbah B3 yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai. 2. Izin usaha dan/atau pengumpulan Limbah B3 yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih di dalam proses, persyaratannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah ini. 3. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengumpulan Limbah B3 yang belum mendapatkan izin atau belum mengajukan proses izin harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

1. Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). 2. Setiap orang yang melakukan pengumpulan Limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). 3. Setiap orang yang menghalangi pelaksanaan petugas pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (5) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).