on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kabupaten
Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 15/2013 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Kabupaten (SKK) Karanganyar sebagai dasar pijakan untuk melaksanakan program dan aktivitas penyelenggaraan kesehatan oleh Pemerintah Daerah, badan, dan masyarakat. SKK bertujuan memberdayakan dan menata potensi Pemerintah Daerah, badan, dan masyarakat dalam pembangunan kesehatan, serta menata kegiatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
SKK merupakan bagian dari Sistem Kesehatan Nasional dan Provinsi, serta kebijakan Pembangunan Kesehatan Kabupaten, berinteraksi harmonis dengan sistem pembangunan daerah lain, dan menjadi acuan penyelenggaraan pembangunan daerah yang berwawasan kesehatan. SKK juga merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan, memperhatikan nilai dan budaya masyarakat, serta menjadi acuan upaya peningkatan kesehatan masyarakat.
Ruang lingkup SKK mencakup:
UKM menjadi kewajiban Pemerintah Daerah dan dapat melibatkan masyarakat/badan, diselenggarakan berdasarkan prinsip adil, merata, holistik, komprehensif, terstruktur, dan berjenjang. UKP pada dasarnya menjadi kewajiban individu, diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta melalui fasilitas pelayanan kesehatan primer, sekunder, dan tersier.
Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan upaya kesehatan wajib memperoleh izin dari Pemerintah Daerah.