For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pinjaman Daerah untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 1/2014 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2014Publication Date:28 Maret 2014
Pelayanan KesehatanKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePinjaman Daerah untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Bangkalan
Effective Date28 Maret 2014
Publication Date28 Maret 2014
Place of EnactmentBangkalan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B Pendidikan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah tersebut, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana RSUD. Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk mempercepat pembangunan RSUD Tipe B Pendidikan.

Pinjaman daerah ini merupakan pinjaman jangka panjang yang diberikan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Dana pinjaman sebesar Rp96.000.000.000,- (sembilan puluh enam milyar rupiah) digunakan untuk pembangunan sarana, prasarana, dan fasilitas RSUD Tipe B Pendidikan, yang meliputi pekerjaan konstruksi fisik dan pengadaan peralatan kesehatan. Jangka waktu pinjaman adalah 5 (lima) tahun, termasuk masa tenggang (grace period) selama 24 (dua puluh empat) bulan.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk membayar pokok pinjaman, bunga pinjaman (sebesar 9,50% efektif per tahun), biaya manajemen, biaya administrasi, biaya kesepakatan/komitmen, serta sanksi atau denda keterlambatan jika ada. Untuk menjamin pembayaran pinjaman, Pemerintah Daerah menjaminkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil bagian Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM), dan alat kesehatan RSUD selambat-lambatnya tahun 2015 guna memenuhi standar tipe B pendidikan serta mengalokasikan kegiatan pengurugan tanah pada tahun 2014 dan tahun 2015 dan pembayaran klaim INA CBG's.

(-)

(-)