on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Also known as: Peraturan MK 6/2023 · Peraturan MK No. 6 Tahun 2023 · Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 juga menegaskan hal yang sama.
Ketentuan Substansial
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah dipilih dari dan oleh Hakim untuk masa jabatan 5 tahun. Pemilihan dilakukan dalam Rapat Pleno Hakim, dengan ketentuan kuorum dan tata cara pemungutan suara yang diatur secara rinci. Pemilihan harus dilakukan paling lambat 3 hari kerja sebelum masa jabatan berakhir. Jika terjadi kekosongan jabatan, pemilihan dilakukan serentak. Hakim yang hadir dalam rapat berhak memilih dan dipilih. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat atau suara terbanyak.