For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MUARE ULAKAN KABUPATEN SAMBAS

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 14/2015 · Perda Kabupaten Sambas No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2015Publication Date:10 Desember 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MUARE ULAKAN KABUPATEN SAMBAS
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date10 Desember 2015
Publication Date10 Desember 2015
Place of EnactmentSambas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi daerah, terutama terkait dengan proses rekrutmen calon direktur PDAM.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas pada Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan otonomi, khususnya dalam pembentukan dan pengelolaan BUMD. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan persyaratan bagi calon direktur PDAM agar lebih sesuai dengan kondisi daerah dan tidak menghambat proses rekrutmen.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 9: Mengubah ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan direksi PDAM. Perubahan ini mencakup persyaratan umum dan khusus bagi calon direksi, termasuk batas usia, pengalaman kerja, dan pendidikan.
  • Pasal 35: Menambah ketentuan mengenai pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas. Sekretariat ini terdiri dari unsur pegawai Pemerintah Daerah dan pegawai PDAM.

(-)

(-)