on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 71 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN
Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 10/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 10 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UUTP) kepada masyarakat atau wajib tera di wilayah Kota Parepare.
Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan rincian tugas pada dua jabatan struktural di lingkungan Dinas Perdagangan. Pertama, Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen kini memiliki tugas tambahan untuk melaksanakan kegiatan tera, tera ulang, dan pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Kedua, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengawasan Kemetrologian juga diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang sama dalam melaksanakan kegiatan tera, tera ulang, serta pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.