Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2016. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Peraturan ini memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Substansi utama meliputi laporan realisasi anggaran yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.128.678.628.074.52 dan belanja sebesar Rp. 1.185.171.232.999.01, serta pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 145.043.132.672.11 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.090.945.570.00. Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.576.779.654.243,73, jumlah kewajiban sebesar Rp 10.195.842.489.50, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.566.583.811.754,23.