Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ketentuan substansial mencakup:
- Perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
- Pengembangan lahan pertanian pangan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, dan rehabilitasi.
- Pemanfaatan lahan pertanian pangan dengan menjamin konservasi lahan dan air.
- Pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan dan perlindungan lahan pertanian pangan.
- Pengendalian lahan pertanian pangan melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan.
- Pengawasan terhadap kinerja dinas terkait dalam perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian.
- Perlindungan dan pemberdayaan petani, kelompok petani, koperasi petani, dan asosiasi petani.
- Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dari APBD dan sumber lain yang sah.
- Peran serta masyarakat dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.