For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 1/2020 · Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2020Publication Date:15 Juli 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Gianyar
Effective Date15 Juli 2020
Publication Date15 Juli 2020
Place of EnactmentGianyar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian. Ketentuan substansial mencakup: - Perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. - Pengembangan lahan pertanian pangan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, dan rehabilitasi. - Pemanfaatan lahan pertanian pangan dengan menjamin konservasi lahan dan air. - Pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan dan perlindungan lahan pertanian pangan. - Pengendalian lahan pertanian pangan melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan. - Pengawasan terhadap kinerja dinas terkait dalam perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian. - Perlindungan dan pemberdayaan petani, kelompok petani, koperasi petani, dan asosiasi petani. - Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dari APBD dan sumber lain yang sah. - Peran serta masyarakat dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 25, Pasal 33, dan/atau Pasal 34 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penjatuhan disinsentif, denda administratif, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pembekuan izin, penutupan lokasi, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 33 dan/atau Pasal 34 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).