on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian
Also known as: PP 42/1994 · PP No. 42 Tahun 1994 · PP Nomor 42 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah undian, yang merupakan objek Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan dari hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 20% dari jumlah bruto nilai hadiah. Penyelenggara undian, baik orang pribadi maupun badan, wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Sosial.