For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra IKM Melalui One Village One Product

Also known as: Permenperin 14/2021 · Permenperin No. 14 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2021Publication Date:28 Mei 2021
Pembangunan IndustriBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra IKM Melalui One Village One Product
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date09 Juni 2021
Publication Date28 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) di Sentra IKM melalui pendekatan One Village One Product (OVOP). Latar belakangnya adalah untuk memfasilitasi pengembangan kreativitas dan inovasi masyarakat dalam pembangunan industri, serta memberdayakan budaya industri dan kearifan lokal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan kelompok kerja OVOP yang terdiri dari tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah bertugas memberikan arahan, sementara tim pelaksana bertugas menyelenggarakan pengembangan IKM melalui tahapan pengusulan, seleksi, penetapan, pembinaan, dan evaluasi.
  2. Kriteria dan persyaratan IKM yang dapat dikembangkan melalui OVOP, termasuk menghasilkan produk unggulan daerah yang unik, berbahan baku lokal, memiliki pasar domestik dan global, serta memenuhi aspek legalitas industri. Jenis komoditi IKM OVOP meliputi makanan dan minuman, kain tenun, kain batik, anyaman, gerabah, dan/atau jenis komoditi lain yang ditetapkan oleh Menteri.
  3. Tahapan pengembangan IKM di Sentra IKM melalui OVOP, meliputi pengusulan, seleksi, penetapan, dan pembinaan IKM OVOP. Proses seleksi melibatkan tim sekretariat dan tim seleksi dengan kriteria penilaian yang mencakup aspek produksi, manajemen, pemasaran, pengembangan masyarakat, dan pengendalian lingkungan.
  4. Pemberian penghargaan OVOP berupa piagam dan penggunaan logo OVOP kepada IKM yang telah ditetapkan. Logo OVOP digunakan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  5. Evaluasi terhadap IKM OVOP dilakukan secara berkala untuk menilai perkembangan IKM OVOP.

Peraturan ini juga mengatur pelaporan pelaksanaan pengembangan IKM dan pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)