For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 3/2023 · Perda Kabupaten Seruyan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2023Publication Date:28 Maret 2023
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Seruyan
Effective Date28 Maret 2023
Publication Date28 Maret 2023
Place of EnactmentKuala Pembuang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lancar, tertib, mudah, nyaman, dan aman bagi Jemaah Haji di Kabupaten Seruyan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kemerdekaan beragama dan melaksanakan ibadah haji, serta menyinergikan tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyediakan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan debarkasi, akomodasi, dan konsumsi bagi Jemaah Haji. Pemerintah Daerah juga bertugas membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD), melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Agama dan instansi terkait, menyiapkan petugas pelayanan kesehatan, serta memberikan pendampingan dan manasik kepada Jemaah Haji. Pembiayaan untuk pelaksanaan tanggung jawab ini dibebankan pada APBD.

Peraturan ini mengatur pembentukan PPIHD yang terdiri dari unsur Kementerian Agama, instansi terkait, Pemerintah Daerah, dan DPRD. PPIHD bertugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, dan mengendalikan pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji, serta menyusun laporan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji. Bupati dapat mengusulkan calon Petugas Haji Daerah (PHD) kepada Menteri melalui Gubernur. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi, akomodasi, dan konsumsi Jemaah Haji, termasuk pemberangkatan dari daerah asal ke embarkasi dan pemulangan dari debarkasi ke daerah asal.

Pembiayaan Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan kesehatan, dan manasik haji, yang dibebankan pada APBD. Pembiayaan transportasi mencakup sewa moda transportasi, petugas pengawalan dan pengamanan, serta pengangkutan barang. PPIHD dan Petugas Haji Daerah dapat diberikan insentif berupa honorarium.

(-)

(-)