For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Also known as: Permendikbud 106/2014 · Permendikbud No. 106 Tahun 2014 · Permendikbud Nomor 106 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:14 Oktober 2014Publication Date:8 Oktober 2014
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeRincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date14 Oktober 2014
Publication Date08 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk merinci tugas unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi yang efektif dan efisien dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab di berbagai bagian dan subbagian, termasuk perencanaan dan penganggaran, data, program dan anggaran, evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, keuangan, hukum dan kepegawaian, kerja sama, serta pengembangan infrastruktur dan pelindungan bahasa. Setiap bagian dan subbagian memiliki tugas spesifik yang meliputi penyusunan program kerja, pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan laporan dan pemeliharaan dokumen untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas.

(-)

(-)