Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Kabupaten Tabanan yang tertib, tenteram, teratur, bersih, aman, lestari, indah, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat. Peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, termasuk deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, pengawalan, dan penertiban. Kewenangan penyelenggaraan berada di Pemerintah Daerah, dilaksanakan oleh Satpol PP di tingkat daerah, Camat di tingkat kecamatan (dengan kemungkinan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satpol PP), dan Perbekel di tingkat desa. Peraturan ini mengatur berbagai larangan dan kewajiban bagi setiap orang dan badan hukum terkait dengan ketertiban jalan, jalur hijau, sungai, lingkungan, bangunan, sosial, kependudukan, dan kesehatan. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan perlindungan masyarakat melalui kegiatan pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat, serta pembentukan Satlinmas. Koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain, termasuk TNI dan Polri, juga diatur dalam peraturan ini. Masyarakat diberikan hak untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pendanaan kegiatan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.