Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, penggunaan produk daerah, kesempatan berusaha, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok. Peraturan ini mengatur jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan, termasuk minimarket, supermarket, hypermarket, department store, dan perkulakan, dengan batasan luas lantai penjualan yang berbeda. Pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib memenuhi ketentuan tata ruang, kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan memperhatikan jarak dengan pasar rakyat. Peraturan ini juga mengatur lokasi, penataan, permodalan, sistem penjualan, pemasokan barang, tenaga kerja, jam operasional, waralaba, dan pengembangan kemitraan. Perizinan usaha meliputi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) dan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) yang diterbitkan melalui sistem elektronik terintegrasi. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Penyelenggara usaha memiliki kewajiban seperti menjalin kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro, mentaati ketentuan perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, dan menjaga keamanan serta kebersihan tempat usaha. Terdapat larangan terkait monopoli, penimbunan barang, penjualan barang rusak, dan penggunaan tenaga kerja di bawah umur. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penutupan sementara, atau pencabutan izin usaha.