on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Balangan 3/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah pelimpahan kewenangan pemungutan PBB-P2 kepada daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas untuk pemungutan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Balangan.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,1%. Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. NJOP ditetapkan oleh Bupati. Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Objek Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk setiap wajib pajak.
Wajib pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah diterimanya SPOP. Bupati kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Pembayaran pajak terutang dilakukan paling lama 6 bulan sejak diterimanya SPPT.