For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 3/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2013Publication Date:28 Februari 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date28 Februari 2013
Publication Date28 Februari 2013
Place of EnactmentParingin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah pelimpahan kewenangan pemungutan PBB-P2 kepada daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas untuk pemungutan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Balangan.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,1%. Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. NJOP ditetapkan oleh Bupati. Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Objek Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk setiap wajib pajak.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah diterimanya SPOP. Bupati kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Pembayaran pajak terutang dilakukan paling lama 6 bulan sejak diterimanya SPPT.

1. Terhadap objek pajak dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan kontrak karya dan kontrak bagi hasil yang masih berlaku pada saat berlakunya Peraturan ini, tetap dikenakan iuran pembangunan daerah (Ipeda) berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kontrak karya dan kontrak bagi hasil yang masih berlaku.

1. Barang siapa dengan sengaja dan atau karena kealfaannya melakukan tindakan yang merugikan negara terkait PBB-P2, dapat dipidana dengan pidana penjara atau denda. 2. Pejabat yang tidak memenuhi kewajiban terkait objek pajak dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.