For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 14/2018 · Permendesa PDTT No. 14 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2018Publication Date:19 September 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePedoman Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date18 Oktober 2018
Publication Date19 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman evaluasi jabatan (Evajab) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pedoman Evajab ini menjadi acuan bagi setiap unit kerja dalam melaksanakan evaluasi jabatan agar memiliki pola dan standar dalam penyusunan nilai dan kelas jabatan. Evajab wajib dilaksanakan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon I dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro yang menangani organisasi dan tata laksana. Hasil Evajab ditetapkan oleh masing-masing pimpinan Unit Kerja Eselon I setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal. Pedoman Evajab mencakup sistematika evaluasi jabatan, mekanisme penetapan nilai dan kelas jabatan, alur penetapan nilai dan kelas jabatan, penyusunan peta jabatan, penyusunan informasi faktor jabatan, dan penyusunan hasil evaluasi jabatan. Faktor evaluasi jabatan meliputi faktor evaluasi jabatan struktural dan faktor evaluasi jabatan fungsional.

(-)

(-)