For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 23 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Badung 23/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 23 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:23 Desember 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlunya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di tengah pembangunan yang pesat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan: Inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
  2. Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Harus berdasarkan RPPLH atau Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
  3. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup: Melalui pencegahan (KLHS, tata ruang, baku mutu, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan), penanggulangan, dan pemulihan.
  4. Pemeliharaan Lingkungan Hidup: Konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
  5. Pengelolaan Limbah B3: Setiap penghasil limbah B3 wajib mengelola limbahnya; pengelolaan harus mendapat izin.
  6. Dumping: Dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin.
  7. Hak, Kewajiban, dan Larangan: Hak atas lingkungan hidup yang baik, kewajiban memelihara lingkungan, dan larangan melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.
  8. Sistem Informasi Lingkungan Hidup: Pengembangan sistem informasi yang terpadu dan terkoordinasi.
  9. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif.
  10. Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat: Pemerintah daerah melaksanakan kebijakan mengenai pengakuan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal.
  11. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
  12. Kerja Sama Daerah: Kerja sama antar daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  13. Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup: Pemerintah daerah wajib melakukan pemantauan.
  14. Pengawasan Lingkungan Hidup: Bupati berwenang melakukan pengawasan.
  15. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup: Melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
  16. Pendanaan: Dibebankan pada APBD atau penanggung jawab usaha/kegiatan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi belum memiliki dokumen Amdal wajib menyelesaikan Audit Lingkungan Hidup. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan Lingkungan Hidup. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. 4. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor Lingkungan Hidup. 5. Segala izin di bidang pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam Izin Lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 35 ayat (3), Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 53 ayat (1), Pasal 56 dan Pasal 64 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).