Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlunya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di tengah pembangunan yang pesat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan: Inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Harus berdasarkan RPPLH atau Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
- Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup: Melalui pencegahan (KLHS, tata ruang, baku mutu, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan), penanggulangan, dan pemulihan.
- Pemeliharaan Lingkungan Hidup: Konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
- Pengelolaan Limbah B3: Setiap penghasil limbah B3 wajib mengelola limbahnya; pengelolaan harus mendapat izin.
- Dumping: Dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin.
- Hak, Kewajiban, dan Larangan: Hak atas lingkungan hidup yang baik, kewajiban memelihara lingkungan, dan larangan melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.
- Sistem Informasi Lingkungan Hidup: Pengembangan sistem informasi yang terpadu dan terkoordinasi.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif.
- Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat: Pemerintah daerah melaksanakan kebijakan mengenai pengakuan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal.
- Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
- Kerja Sama Daerah: Kerja sama antar daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup: Pemerintah daerah wajib melakukan pemantauan.
- Pengawasan Lingkungan Hidup: Bupati berwenang melakukan pengawasan.
- Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup: Melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
- Pendanaan: Dibebankan pada APBD atau penanggung jawab usaha/kegiatan.