on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1984 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang II
Also known as: PP 17/1984 · PP No. 17 Tahun 1984 · PP Nomor 17 Tahun 1984
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kembali kemampuan enam unit pabrik Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah dengan menggabungkannya ke dalam kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT. Industri Sandang II dilakukan dengan memasukkan enam unit pabrik beserta seluruh kekayaannya. Besarnya nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.