on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 8/2018 · Perda Kabupaten Kapuas No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kapuas dengan menambah penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 3 yang mengatur tentang total penyertaan modal daerah kepada PDAM dari Tahun Anggaran 1992 sampai dengan Tahun 2023 menjadi sebesar Rp. 220.788.235.678,00. Rincian penyertaan modal tersebut dibagi menjadi dua periode, yaitu tahun 1992 sampai dengan 2018 dan tahun 2019 sampai dengan 2023, dengan detail alokasi anggaran per tahun. Peraturan ini juga menyisipkan Pasal 3A yang menyatakan bahwa kenaikan tarif PDAM akan diatur dalam Peraturan Bupati.
Peraturan ini juga menghapus ayat (4), (5), dan (6) pada pasal 3 di peraturan sebelumnya.