on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 8/2008 · Perda Kabupaten Kudus No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Peraturan ini mengatur mengenai:
Kepala Desa wajib menyampaikan LPPD Akhir Tahun Anggaran kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan LPPD Akhir Masa Jabatan paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir. BPD menyelenggarakan rapat khusus untuk mendengarkan LKPJ dan melakukan evaluasi terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran selambat-lambatnya 15 hari sejak diterimanya LKPJ.