For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 8/2008 · Perda Kabupaten Kudus No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:27 September 2008Publication Date:26 September 2008
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date27 September 2008
Publication Date26 September 2008
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut semua ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Laporan Kepala Desa, yang meliputi:
    • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati (LPPD Akhir Tahun Anggaran dan LPPD Akhir Masa Jabatan).
    • Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada BPD (LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan).
    • Penginformasian LPPD kepada masyarakat.
  2. Laporan Keuangan BPD.

Kepala Desa wajib menyampaikan LPPD Akhir Tahun Anggaran kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan LPPD Akhir Masa Jabatan paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir. BPD menyelenggarakan rapat khusus untuk mendengarkan LKPJ dan melakukan evaluasi terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran selambat-lambatnya 15 hari sejak diterimanya LKPJ.

(-)

  1. Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bupati memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPD dapat memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa.