Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Lanskap Subak-Bali. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah terkait, dengan tujuan utama melestarikan warisan budaya dunia yang selaras dengan pengembangan ekonomi masyarakat di kawasan tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, penetapan cakupan kawasan, serta peran dan fungsi penataan ruang. Kawasan Lanskap Subak-Bali mencakup 21 kecamatan di 5 kabupaten di Provinsi Bali. Peraturan ini juga mengatur tentang pelestarian sumber air, pemajuan kebudayaan, dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan potensi budaya, kearifan lokal, pertanian, dan pariwisata.