For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 46/2018 · Permenhub No. 46 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 46 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2018Publication Date:17 Mei 2018
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date22 Mei 2018
Publication Date17 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 tahun 2010 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan 2. Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 6 Tahun 2010 tentang Langkah-langkah Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan, dan meningkatkan pengelolaan serta pelayanan informasi dan dokumentasi di Kementerian Perhubungan. Peraturan ini mengatur struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang terdiri dari Menteri Perhubungan sebagai atasan PPID, Sekretaris Jenderal sebagai PPID Utama, dan para Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, serta Kepala Badan sebagai PPID Pelaksana. PPID bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik, serta prosedur permohonan informasi publik, termasuk pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik.

1. PPID di lingkungan Kementerian yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap menjalankan tugasnya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)