on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 21/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 21 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 21 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan, memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum penduduk, mengelola data kependudukan secara akurat dan mutakhir, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, melindungi data pribadi penduduk, serta menyediakan data kependudukan sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Peraturan ini mengatur kewenangan penyelenggara (Bupati) dan instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dalam administrasi kependudukan. Bupati bertanggung jawab atas koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data, dan pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban untuk mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan, serta ganti rugi atas kesalahan dalam pendaftaran. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada instansi pelaksana.
Ketentuan substansial lainnya mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup, pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan), data dan dokumen kependudukan, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).