on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1984 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Also known as: Keppres 59/1984 · Keppres No. 59 Tahun 1984 · Keppres Nomor 59 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan penyelenggaraan transmigrasi yang bersifat lintas sektoral agar lebih terpadu dan terkoordinasi dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan penyelenggaraan transmigrasi dapat berlangsung dengan baik, berdaya guna, dan berhasil guna.
Ketentuan Substansial: Penyelenggaraan transmigrasi menjadi tanggung jawab Menteri Transmigrasi dan harus dilakukan secara terpadu dengan berbagai Departemen dan Lembaga Pemerintah terkait. Menteri Transmigrasi bertugas mengkoordinasikan perumusan kebijakan, penyusunan program, dan kegiatan transmigrasi. Selain itu, Menteri juga bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan program dan pemecahan masalah yang timbul. Untuk mendukung tugas ini, Menteri dibantu oleh Sekretariat, Tim Pengawas, dan Tim Teknik. Di tingkat daerah, koordinasi dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota dengan bantuan Kepala Kantor Wilayah Departemen terkait. Semua pembiayaan dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Transmigrasi.