For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Kota Jambi 7/2018 · Perda Kota Jambi No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2017.

Peraturan Daerah Kota Jambi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2019. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp.1.660.053.885.000,-, belanja daerah sebesar Rp.1.710.612.142.885,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (50.558.257.885,-). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 50.558.257.885,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga mengatur kriteria untuk pendanaan keadaan darurat, yang meliputi kejadian yang tidak dapat diprediksi, tidak berulang, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan pada anggaran. Lampiran-lampiran dalam peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)